Anak merupakan bagian yang sangat penting bagi kelangsungan suatu bangsa sehingga wajib mendapatkan perlindungan hukum secara optimal, khususnya dari tindakan kekerasan atau penganiayaan. Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pengasuh di tempat penitipan anak (daycare) menunjukkan masih lemahnya implementasi perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggung- jawaban pidana terhadap pengasuh daycare yang melakukan penganiayaan anak serta mengidentifikasi kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, khususnya terhadap kasus Murni Daycare di Medan dan Putusan Nomor 425/Pid.Sus/2024/PN Dpk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang telah mengatur secara tegas sanksi terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, namun dalam praktiknya penegakan hukum belum berjalan optimal. Hal ini disebabkan oleh faktor rendahnya kesadaran hukum, lemahnya pengawasan terhadap lembaga daycare, serta penerapan sanksi pidana yang belum menimbulkan efek jera. Dengan demikian, diperlukan penegakan hukum yang tegas, pengawasan terhadap operasional daycare, serta edukasi hukum kepada masyarakat untuk memastikan