Pada Penelitian ini Penulis menganalisis permasalahan perkara Kasus Putusan Nomor 604/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel terkait dengan bentuk ganti kerugian yang diterima oleh PT. Reddoorz Management Indonesia terhadap wanprestasi berupa penyangkalan komitmen dan penolakan terkait pengakhiran perjanjian sewa menyewa properti (Gedung Graha Gusjinaisack) serta penolakan pengembalian jumlah deposit yang tertuang dalam Akta Perjanjian dan Akta Addendum sejumlah Rp. 168.000.000 seratus enam puluh delapan juta rupiah yang dilakukan oleh PT. Nirwana Kreasi Persada. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui dan memahami bentuk ganti kerugian pada perjanjian sewa menyewa menurut Pasal 1243 KUH Perdata. Serta Untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa melalui proses litigasi. Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu hukum yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian pertama, sesuai Pasal 1243 KUHPerdata ganti kerugian yang harus dilakukan yaitu ganti rugi, biaya, dan bunga. Dalam hal ini PT. Nirwana Kreasi Persada bertanggung jawab untuk mengembalikan deposit sejumlah Rp. 168.000.000 kepada PT. Reddorz Management Indonesia akibat wanprestasi yang dilakukan. Kedua dalam perkara ini PT. Nirwana Kreasi Persada terbukti melakukan wanprestasi, dalam menjatuhkan putusan tersebut hakim memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kehati-hatian yudisial untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.