Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 diterbitkan sebagai respons pemerintah terhadap perubahan penggolongan dalam penggolongan narkotika jenis baru yang terus bermunculan di masyarakat, namun belum diatur secara jelas dalam undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindakan diskresioner yang diambil oleh Kementerian Kesehatan Indonesia dalam penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2023 yang mengatur penggolongan narkotika jenis baru. Tindakan diskresioner ini dilakukan sebagai respons terhadap perubahan penggolongan dalam pengaturan narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS), yang semakin berkembang dan belum tercakup dalam regulasi yang ada. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan hak asasi manusia, guna mengkaji kesesuaian tindakan diskresioner dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, terutama Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Berdasarkan analisis, Kementerian Kesehatan memiliki kewenangan sah untuk mengeluarkan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama dalam menghadapi perubahan penggolongan terkait narkotika jenis baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Menteri Kesehatan dalam menetapkan klasifikasi narkotika didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ruang untuk penggunaan diskresi dalam situasi yang mendesak. Tindakan diskresioner ini harus dilaksanakan dengan prinsip legalitas, transparansi, dan kepastian hukum untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dan menjaga perlindungan hak-hak masyarakat. Evaluasi terhadap Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 harus mempertimbangkan prinsip kecermatan, partisipasi publik, dan akuntabilitas dalam penyusunannya. Penting bagi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan hak individu, sehingga kebijakan ini dapat diterima oleh masyarakat tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pemahaman tentang penggunaan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengaturan narkotika jenis baru yang semakin berkembang di Indonesia.