Banyaknya kasus eksekusi jaminan fidusia seperti penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan debt collector menarik untuk dibahas khususnya terkait eksekusi jaminan fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia oleh debt collector sebelum dan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, serta dampaknya putusan tersebut bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan focus analisis data; Undang-undang, Putusan Mahkamah Konstitusi, studi kasus dan teori hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian pertama, bahwa setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019, titel eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia tidak serta merta mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada keadaan tertentu, dalam hal debitur tidak adanya kesepakatan wanprestasi oleh kedua pihak dan debitur tidak secara sukarela menyerahkan obyek jaminan fidusia maka eksekusi obyek jaminan fidusia dilakukan melalui putusan pengadilan; kedua meskipun pada putusan ini kreditur lebih dirugikan harus menempuh proses litigasi yang lebih panjang jika tidak ada kesepakatan dengan debitur, sehingga berpotensi menambah biaya dan waktu dalam pemulihan piutang, namun bagi debitur putusan ini merupakan penguatan perlindungan hukum atas hak milik dan mencegah praktik-praktik pengambilan paksa yang sering dilakukan oleh debt collector. Dalam perspektif asas proporsionalitas, putusan Mahkamah Konstitusi ini berfungsi menyeimbangkan kekuatan hukum yang semula condong berpihak kepada kreditur, menjadi lebih berimbang dengan mempertimbangkan perlindungan hak debitur. Penghapusan hak eksekusi langsung tanpa syarat tidak berarti menghilangkan hak kreditur, tetapi menyesuaikannya agar tidak disalahgunakan dan tetap menjamin penghormatan terhadap hak debitur. Putusan ini juga mengarahkan para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang sah dan adil, serta mendorong terciptanya praktik pembiayaan yang lebih bertanggung jawab.