Perpustakaan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Daftar Katalog Skripsi, Tesis dan LKKP

Pertanggung Jawaban Perdata Pemilik Hewan Peliharaan Terhadap Tetangga yang Mengalami Kerugian Akibat Hewan Tersebut Menurut Kitab Undang-Undang Perdata

No image available for this title
Pertanggung jawaban Perdata pemilik hewan peliharaan terhadap pihak yang mengalami kerugian akibat gangguan yang ditimbulkan oleh hewan, ditinjau dari ketentuan KitabUndang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Fokus kajian diarahkan pada perkara perdata antara Harun Nyak Itam Abu sebagai Penggugat dan Saminah sebagai Tergugat dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Pal, Tertanggal 16 Februari 2021 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van gewijsde). Dalam kasus tersebut, Saminah membangun kandang kambing tepat di sebelah properti milik Penggugat, yang kemudian menimbulkan gangguan berupa bau tidak sedap dari kotoran kambing serta suara berisik yang terus- menerus, sehingga mengganggu kenyamanan, ketenteraman, dan kualitas hidup Penggugat. Penelitian ini menggunakan metode Pendekatan yuridis normatif dilakukan untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku mengenai tanggung jawab pemilik hewan peliharaan terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh hewannya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sementara pendekatan kasus digunakan untuk meneliti penerapan ketentuan tersebut dalam praktik mealui studi terhadap dokumen putusan pengadilan. Dalam kasus ini, majelis hakim mempertimbangkan bahwa tindakan Tergugat yang memelihara kambing dalam jarak sangat dekat dengan rumah Penggugat tanpa memperhatikan dampak lingkungan sekitar dapat dikategorikan sebagai kelalaian atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Pengadilan kemudian mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dan menyatakan bahwa keberadaan kandang kambing tersebut terbukti mengganggu kenyamanan dan ketenteraman hidup Penggugat. Hakim juga memerintahkan agar Tergugat memindahkan kandang kambing ke lokasi lain yang tidak mengganggu pemukiman sekitar. Dari hasil analisis, ditemukan bahwa tindakan Tergugat dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian yang menyebabkan gangguan terhadap hak- hak orang lain. Tergugat dinilai tidak mempertimbangkan hak atas kenyamanan dan lingkungan hidup yang layak bagi warga sekitar.Pengadilan kemudian mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dan memerintahkan agar kandang kambing tersebut dipindahkan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban perdata pemilik hewan peliharaan tidak hanya berlaku apabila hewan tersebut secara aktif menyerang atau merusak milik orang lain, tetapi juga mencakup kerugian tidak langsung, seperti gangguan lingkungan dan pelanggaran hak atas kenyamanan. Pasal 1368 KUHPerdata menegaskan bahwa pemilik hewan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh hewan yang berada dalam penguasaannya, Dalam konteks ini, pemilik hewan wajib menjaga agar keberadaan hewan peliharaan tidak mengganggu ketertiban umum dan hak warga lain. Putusan Pengadilan Negeri Palembang dalam kasus ini menjadi bukti bahwa hukum perdata dapat memberikan perlindungan kepada individu terhadap gangguan lingkungan yang ditimbulkan oleh hewan peliharaan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik hewan untuk memiliki kesadaran hukum dan tanggung jawab moral dalam memelihara hewan agar tidak menimbulkan kerugian atau konflik sosial di lingkungan masyarakat.
Ketersediaan
S11802FH 0111 2025BekasiTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

FH 0111 2025

Penerbit

Ilmu Hukum : .,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

-

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

66 hlm

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.