Keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan aspek fundamental dalam industri transportasi udara yang wajib dijamin oleh maskapai penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kerja sama antara awak pesawat dengan penumpang penting untuk menciptakan penerbangan yang aman dan nyaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dalam perspektif hukum positif Indonesia serta menganalisis tanggung jawab maskapai berdasarkan studi kasus Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 188/PDT/2021/PT.BTN. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi putusan pengadilan. Hasil penelitian 1. Bagaimana pengaturan keselamatan dan keamanan penumpang pesawat udara berdasarkan hukum positif Indonesia?, 2. Apa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen terhadap keselamatan dan keamanan penumpang pesawat udara?. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa meskipun regulasi seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengatur kewajiban maskapai untuk menjamin keselamatan semua personel penerbangan, dalam kasus tersebut maskapai justru dianggap lalai dalam melindungi awak kabinnya dari tindakan kekerasan oleh penumpang. Selain itu, penggugat yang merupakan pramugari senior malah mendapat perlakuan tidak adil dan mengalami kerugian materiil dan immateriil setelah berusaha menegakkan aturan keselamatan kabin. Putusan ini menunjukkan lemahnya implementasi perlindungan hukum terhadap kru pesawat serta perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penanganan insiden yang melibatkan kekerasan terhadap awak pesawat. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan peran negara dan maskapai dalam menjamin keamanan dan hak-hak hukum kru udara di lingkungan kerja. Pengaturan keselamatan dan keamanan penerbangan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, terkait penerbangan regulasi pesawat diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, CASR, ICAO, IATA. Terkait penumpang juga diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 yang menuju pada keselamatan penumpang, barang, dan operasi penerbangan. Peningkatan perlindungan konsumen terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan dapat dilakukan dengan cara literasi dan petugas penerbangan yang bertugas telah melakukan sesuai dengan prosedur. Yang sesungguhnya prosedur tersebut menguntungkan penumpang karena mencegah terjadinya risiko keamanan dan keselamatan terlebih dalam hal terjadinya emergency.