Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup suatu bangsa dan negara, sehingga perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan menjadi tanggung jawab bersama. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap fisik, psikologis, dan sosial korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta menganalisisnya dari perspektif hukum responsif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan teori hukum, khususnya teori hukum responsif yang menekankan pentingnya hukum yang berpihak pada korban dan mampu merespons kebutuhan sosial secara nyata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS memberikan perlindungan hukum secara integratif terhadap anak korban kekerasan seksual, baik dari aspek pencegahan, penanganan, perlindungan, hingga pemulihan. Perlindungan ini didukung oleh peran lembaga-lembaga terkait seperti KPAI, LPSK, dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) di kepolisian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual melalui UU TPKS telah mencerminkan karakter hukum yang responsif, namun masih diperlukan penguatan dari aspek implementasi, sosialisasi, serta dukungan lintas sektor untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi secara maksimal.