Perpustakaan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Daftar Katalog Skripsi, Tesis dan LKKP

Pertanggungjawaban Hukum Perdata PT Jatim Jaya Perkasa Atas Tindakan Kebakan hutan Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

No image available for this title
Membakar hutan dianggap oleh sebagian orang merupakan metode praktis untuk membuka lahan, pembukaan lahan dengan cara dibakar awal mulanya dipraktekan oleh peladang tradisional dengan biaya yang sangat murah, praktek membuka lahan dengan cara dibakar banyak diadopsi oleh perusahaan perkebunan yang mana dapat berpotensi besar menimbulkan kebakaran hutan/lahan, akibatnya kerusakan lingkungan dan juga terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Namun masih banyak praktik-praktik pembakaran hutan di Indonesia padahal korporasi atau siapapun tidak diperbolehkan atau dilarang melakukan kegiatan yang berpotensi memicu kebakaran hutan terlebih lagi melakukan pembakaran hutan/lahan untuk kepentingannya meskipun berada diareal kerja. Namun terdapat pengecualian bagi masyarakat hukum adat yang melakukan aktivitas bertani dan berkebun untuk menopang sumber kehidupan dan keberlanjutan hidup, yang mana dengan ketentuan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala rumah keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalran api ke wilayah sekelilingnya, sehingga tidak memiliki potensi kebakaran hutan.

Bentuk pertanggungjawaban hukum perdata dari korporasi terhadap tindakan pembakaran hutan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Oleh karenanya korporasi harus bertanggungjawab terhadap kerusakan lingkungan diareal yang telah menjadi haknya tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan hal tersebut berdasarkan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maka dari itu bentuk pertanggungjawaban korporasi terhadap pembakaran lahan yakni dengan diwajibkan membayar ganti rugi serta melakukan tindakan pemulihan terhadap lingkungan hidup yang telah tercemar. Adapun bentuk-bentuk ganti rugi tersebut terdiri dari ganti rugi nominal, ganti rugi kompensasi, ganti rugi penghukuman. Seperti yang terjadi pada kasus PT Jatim Jaya Perkasa yang berdasarkan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) bertanggungjawab atas kebakaran lahan serta kurangnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam hal ini kurangnya sarana prasarana yakni sistem peringatan dini (early warning system) yang tidak memadai karena tidak sebanding dengan luas lahannya.
Ketersediaan
S11813FH 0122 2025BekasiTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

FH 0122 2025

Penerbit

Ilmu Hukum : .,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

-

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

65 hlm

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.