Penyelesaian Ganti Kerugian Secara Mediasi Terhadap Pasien Ibu Hamil yang Diberikan Vitamin B6 Kedaluwarsa di Puskesmas Kelurahan Kamal Muara Penjaringan Jakarta Utara Berdasarkan Pasal 47 UUPK JO. Pasal 310 UU Kesehatan
Penelitian ini mengkaji mengenai kelalaian Apoteker dalam memberikan Vitamin B6 kedaluwarsa kepada pasien Ibu hamil di Puskesmas Kelurahan Kamal Muara Penjaringan Jakarta Utara. Studi ini berfokus pada perlindungan hukum terhadap hak-hak pasien Ibu hamil dan penyelesaian hukum antara Puskesmas dan pasien Ibu hamil yang terbukti melakukan kelalaian dengan memberikan Vitamin B6 kedaluwarsa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang- Undang Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum hak-hak pasien dan penyelesaian hukum terhadap kelalaian apoteker dalam memberikan vitamin kedaluwarsa kepada pasien Ibu hamil serta memberikan rekomendasi bagi para pasien dalam menghadapi kasus serupa. Vitamin kedaluwarsa artinya kandungan nutrisi dalam vitamin mulai berkurang dengan arti lain bahwa vitamin tersebut sudah tidak ampuh 100 (seratus) persen untuk memberikan manfaatnya pada tubuh. Meskipun vitamin kedaluwarsa tidak memberikan efek pada tubuh, tetapi perlu diperhatikan kondisi fisiknya. Pasalnya, tumbuhnya jamur pada vitamin kedaluwarsa bisa menyebabkan kontaminasi bakteri yang nantinya bakteri ini akan menimbulkan sederet masalah bagi tubuh. Hasil penelitian menunjukan bahwa pasien yang dirugikan akibat kelalaian Apoteker dalam memberikan Vitamin B6 kedaluwarsa berhak untuk dilindungi hak atas keamanan dan keselamatannya berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pada Kasus yang terjadi di Puskesmas Kelurahan Kamal Muara hasil penelitian menyatakan bahwa apoteker terbukti melakukan kelalaian dalam memberikan vitamin kedaluwarsa kepada pasien, kelalaian tersebut terjadi karena Apoteker salah mengambil vitamin dari wadahnya di mana vitamin kedaluwarsa memang sudah dipisah di tempat khusus untuk selanjutnya dimusnahkan. Seorang apoteker dalam melaksanakan profesinya sebagai apoteker diharuskan mengutamakan aspek kehati-hatian agar tidak merugikan pasien dan berpedoman pada Kode Etik Apoteker agar tidak melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian pada pasien.