Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dengan Menggunakan Sarana Sosial Media Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan”. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mempermudah aktivitas manusia dalam berbagai aspek kehidupan, namun di sisi lain juga membuka peluang terjadinya kejahatan, salah satunya tindak pidana penipuan melalui sosial media. Salah satu bentuk penipuan yang marak terjadi saat ini adalah penipuan berkedok asmara, yaitu penipuan bermodus asmara yang dilakukan melalui platform sosial media seperti WhatsApp, Instagram, dan aplikasi kencan. Mengenai tinjauan ini telah menimbulkan banyak korban dengan kerugian material dan psikis yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana aturan terhadap tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana sosial media dan bagaimana pertanggungjawaban pidana diberikan terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui sarana sosial media dalam perspektif teori tujuan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus melalui analisis beberapa putusan pengadilan yang relevan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun belum ada pengaturan khusus terkait penipuan berbasis sosial media, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih relevan digunakan untuk menjerat pelaku. Pengadilan telah menjatuhkan pidana terhadap pelaku penipuan berkedok asmara dengan sarana sosial media, namun efektivitas penegakan hukum masih menghadapi kendala teknis dan substansial. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya pembaruan hukum dan peningkatan literasi digital masyarakat sebagai upaya preventif.