Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Perdagangan Narkotika di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Penelitian ini membahas penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil perdagangan narkotika di Indonesia. Perdagangan narkotika merupakan kejahatan terorganisir dan pencucian uang adalah cara yang digunakan untuk memanipulasi hasil dari perdagangan narkotika tersebut. Oleh karena itu, perdagangan narkotika merupakan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana lanjutan yang sangat merugikan negara, baik dari aspek ekonomi, hukum, maupun sosial. Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif dan metode analisi kualitatif, serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terhadap Putusan Nomor 755/Pid.Sus/2020/PN Tjk dan Putusan Nomor 89/Pid.Sus/2023/PN Dps, penelitian ini bertujuan untuk menelaah bagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diterapkan dalam proses penegakan hukum dan penjatuhan pidana terhadap tindak pidana pencucian uang hasil perdagangan narkotika di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dari hasil perdagangan narkotika meliputi kerja sama para penyidik, penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum yang seharusnya disusun secara kumulatif, dan pemilihan pasal dakwaan di persidangan oleh Majelis Hakim. Meskipun perangkat hukum telah tersedia secara komprehensif, efektivitas penerapan norma masih sangat bergantung pada koordinasi antar lembaga penegak hukum, seperti Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pengadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang dari hasil perdagangan narkotika di Indonesia belum berjalan optimal, karena belum seragamnya penerapan sanksi pidana atau adanya disparitas pemidanaan. Sehingga diperlukan penguatan mekanisme kerja sama antar lembaga dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dapat dijalankan secara efektif untuk memerangi kejahatan terorganisir yang mengancam integritas hukum dan stabilitas negara.