Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan sanksi pidana kurungan dalam menanggulangi pelanggaran parkir liar di Kota Bekasi serta mengkaji konsep penerapan sanksi denda maksimal sebagai alternatif penegakan hukum. Parkir liar merupakan pelanggaran lalu lintas yang menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah perkotaan. Meskipun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi pidana berupa kurungan maupun denda, implementasinya di Kota Bekasi masih terbatas pada sanksi administratif seperti penggembokan ban, tilang, dan denda ringan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara dengan pihak terkait seperti Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana kurungan belum pernah dilakukan karena belum tersedianya prosedur teknis, terbatasnya jumlah personel, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Sebagai alternatif, penerapan sanksi denda maksimal dinilai lebih realistis jika didukung oleh regulasi yang jelas, sistem pengawasan digital, dan edukasi hukum yang berkelanjutan. Dengan demikian, diperlukan penguatan kelembagaan dan strategi penegakan hukum yang terintegrasi untuk menciptakan budaya tertib parkir di Kota Bekasi.