Pengelolaan Limbah B3 melibatkan serangkaian kegiatan, termasuk pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Orang yang menghasilkan limbah B3 adalah setiap individu, perusahaan, atau entitas yang aktivitasnya menghasilkan limbah B3. Proses pengelolaan limbah B3 melibatkan langkah-langkah berikut: Identifikasi Limbah B3, Pengurangan Limbah B3, Penyimpanan Limbah B3, Pengumpulan Limbah B3, Pengangkutan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, Penimbunan Limbah B3. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dilakukan untuk memenuhi amanat UUD NRI 1945 dalam menciptakan lingkungan yang layak dan sehat bagi warganya. Untuk mendukung tujuan ini, ditetapkan dasar hukum melalui Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Penting untuk dicatat bahwa dalam konstitusi negara Indonesia, terdapat dukungan yang kuat terhadap perlindungan lingkungan, yang sering disebut sebagai konstitusi pro-lingkungan atau "green constitution". Selain dari Tanggung Jawab Mutlak, ada juga yang dikenal dalam Hukum Pidana Korporasi yaitu Tanggung Jawab Pengganti, dan dalam hal ini, Tanggung Jawab Pengganti berguna untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Dalam implementasinya, meskipun regulasi sudah ditetapkan, masalah pengelolaan limbah B3 masih sering terjadi dan dapat membahayakan baik manusia maupun lingkungan yang berpotensi tercemar.