Opsi Biner telah menjadi salah satu fenomena digital yang paling mengkhawatirkan di Indonesia, karena sering kali menjebak konsumen dalam skema perdagangan berisiko tinggi yang menyerupai permainan untung-untungan. Dalam banyak kasus, pelaku ekonomi memanipulasi informasi untuk memikat korban dengan janji keuntungan yang cepat. Artikel ini menganalisis bagaimana UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) digunakan sebagai instrumen hukum untuk melindungi masyarakat dan memberantas praktik Opsi Biner ilegal. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan data sekunder berupa literatur hukum dan studi kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU PK berperan penting dalam menegakkan hak-hak konsumen, memberikan dasar sanksi pidana dan perdata serta mendukung kerja sama antar lembaga dalam menangani kasus-kasus binary options. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk memahami risiko yang terlibat dalam perdagangan Opsi Biner dan melakukan analisis pasar yang cermat sebelum berinvestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen yang terlibat dalam transaksi Opsi Biner di Indonesia, dengan fokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Opsi biner, sebagai sarana investasi yang berisiko tinggi, seringkali menimbulkan masalah terkait informasi yang tidak jelas, praktik pemasaran yang agresif dan potensi kerugian finansial yang signifikan bagi konsumen. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus untuk mengidentifikasi hak-hak konsumen yang relevan dalam transaksi opsi biner, pertanggungjawaban korporasi, dan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan landasan hukum yang kuat, implementasinya dalam konteks Opsi Biner masih menghadapi beberapa tantangan, termasuk kurangnya pemahaman konsumen terhadap risiko, regulasi yang tidak memadai, dan sulitnya penegakan hukum terhadap platform Opsi Biner yang beroperasi lintas negara. Penelitian ini merekomendasikan perlunya lebih banyak edukasi konsumen, penguatan regulasi oleh otoritas terkait dan kerja sama internasional untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan dalam transaksi opsi biner.