Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan melalui studi terhadap Putusan Nomor 966/Pid.B/2023/PN Jkt Utr dan Putusan Nomor 219/Pid.B/2023/PN Mtr. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus (case approach). Data yang dikaji meliputi bahan hukum primer seperti KUHP dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam penerapan sanksi pidana oleh majelis hakim pada kedua putusan tersebut. Perbedaan ini mencerminkan pertimbangan yuridis yang disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa, modus operandi, serta dampak dari tindak pidana yang dilakukan. Pada putusan PN Jakarta Utara, terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, sedangkan pada putusan PN Mataram terdakwa dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan, meskipun kedua perkara berkaitan dengan tindak pencurian yang dilakukan secara terorganisir. Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan kepastian hukum dalam praktik pemidanaan di Indonesia.