Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penangkapan Ikan yang Menyebabkan Kerusakan Terumbu Karang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan
Terumbu karang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem biota laut yang merupakan habitat bagi hewan laut serta berfungsi mencegah abrasi pantai. Kerusakan terumbu karang sebagian besar diakibatkan oleh kegiatan penangkapan ikan dan membutuhkan waktu yang lama untuk pemulihan. Meskipun Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan telah diberlakukan, kasus perusakan terumbu karang akibat penangkapan ikan yang tidak sesuai prosedur masih banyak terjadi. Seperti pada kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 3/Pid.Sus/PRK/2022/PN Lbj. Menyatakan adanya tindakan penangkapan ikan yang menyebabkan kerusakan terumbu karang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan untuk mengatasi penangkapan ikan yang menyebabkan kerusakan terumbu karang serta bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku penangkapan ikan yang menyebabkan kerusakan terumbu karang berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, Perundang-Undangan, dan studi kasus. Mengkaji berdasarkan norma-norma dan kaidah-kaidah hukum terkait kasus penangkapan ikan yang menyebabkan kerusakan terumbu karang.Hasil penelitian menunjukan bahwa regulasi yang telah diberlakukan serta penegakan hukum terhadap penangkapan ikan yang tidak sesuai prosedur belum dilaksanakan dengan optimal, sehingga masih marak dijumpai fenomena kerusakan ekosistem terumbu karang. Terdapat kasus yang menyatakan para pelaku telah sah melakukan tindak pidana sehingga patut untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakan penangkapan ikan yang menyebabkan kerusakan terumbu karang.