Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemilik sertifikat tumpang tindih (overlapping) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan mengetahui penyelesaian hukum bagi pemilik sertifikat tumpang tindih (overlapping). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menggunakan studi Kasus Putusan Nomor 12/G/2021/PTUN.Mks yang dapat disimpulkan bahwa akibat hukum dari timbulnya sertifikat tumpang tindih ditinjau dari UUPA adalah tidak adanya kepastian hukum terhadap pendaftaran tanah. Oleh karena itu, dengan timbulnya dua alas hak pada objek tanah yang sama telah mengakibatkan kerugian bagi pemilik sertifikat tersebut. Langkah hukum jika terjadi sengketa tumpang tindih (overlapping) hak atas tanah antara lain melakukan pengecekan keabsahan sertifikat di kantor pertanahan, apabila kedua sertifikat tercatat maka dapat mengajukan pengaduan, keberatan, dan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara. Pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 12/G/2021/PTUN.Mks telah sesuai dengan ketentuan UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang di dalam pertimbangannya menyatakan tumpang tindih (overlapping) terhadap permasalahan ini merupakan kesalahan administrasi pertanahan serta pemerintah tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan asas- asas umum pemerintah yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, kecermatan dan keadilan.