Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Penganiayaan Atas Terdakwa Ronald Tannur yang Mengakibatkan Kematian Pada Korban Dini Sera Afrianti Berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Studi Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby)
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP yang menitikberatkan pada akibat, bukan niat membunuh. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan terdakwa karena tidak terbukti niat membunuh dan kausalitas, bertentangan dengan esensi pasal, namun Mahkamah Agung mengoreksi dengan hukuman lima tahun. Sebaliknya, Putusan Pengadilan Negeri Ciamis menerapkan hukum secara tepat dengan bukti kuat dan hukuman delapan tahun. Perbandingan dengan Malaysia, Singapura, dan Jepang menunjukkan sistem hukum Indonesia masih kaku dan legalistik, kurang mengakomodasi pendekatan restoratif, sehingga berpotensi menimbulkan disparitas putusan. Kedua putusan mencerminkan tantangan dalam penerapan pertanggungjawaban pidana, khususnya terkait kesengajaan dan kausalitas, yang memerlukan keberanian dan kecermatan hakim agar tercipta keadilan substantif bagi korban dan masyarakat.