Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 314 UU LLAJ mengandung kekaburan norma karena tidak memberikan ketegasan mengenai kapan pencabutan SIM harus dijatuhkan, berapa lama durasinya, dan bagaimana pelaksanaannya. Ketentuan tersebut bersifat diskresioner sehingga penerapannya tidak seragam dan sering kali tidak memenuhi rasa keadilan, terutama dalam perkara yang menyebabkan korban jiwa. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi norma Pasal 314 agar bersifat imperatif dan menetapkan batas waktu pencabutan SIM secara tegas, termasuk larangan mengajukan penerbitan kembali SIM dalam jangka waktu tertentu. Penegasan norma ini diharapkan dapat memperkuat fungsi SIM sebagai instrumen kontrol sosial serta menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.