Tindak pidana penipuan online kini semakin sering terjadi dan menimbulkan kekhawatiran publik. Untuk memahami persoalan ini, penting untuk mengetahui berbagai faktor yang memicu terjadinya penipuan serta langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menangani masalah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan data sekunder dan primer. Beberapa faktor yang mendorong munculnya penipuan online antara lain faktor ekonomi, lingkungan sosial budaya, serta kemudahan melakukan transaksi digital tanpa risiko tertangkap. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat mengenai potensi bahaya penipuan juga turut memperbesar angka kejahatan ini. Untuk meminimalkan penipuan online, diperlukan langkah-langkah preventif seperti penyuluhan kepada masyarakat, peningkatan pengawasan terhadap transaksi melalui media online, serta penyediaan informasi melalui media digital yang mudah dijangkau. Di sisi lain, upaya penegakan hukum perlu diperkuat dengan tindakan represif terhadap pelaku penipuan, seperti pemberian hukuman yang lebih tegas. Pemerintah juga dapat memperbaiki regulasi berkaitan dengan sistem pembayaran digital untuk menekan tingkat kerawanan kejahatan. Selain itu, masyarakat sebagai konsumen juga harus lebih berhati-hati ketika memilih situs web, memeriksa penjual dan harga produk, serta memahami metode pembayaran yang digunakan untuk mengurangi risiko penipuan.