Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pemalsuan Akta Jual Beli Tanah oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023Clara Ignatia Tobing, S.H., M.H
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban mencakup dua aspek, yaitu perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan dalam bentuk pengaturan sanksi pidana dalam KUHP terbaru dan penguatan pengawasan terhadap notaris oleh Majelis Pengawas serta organisasi profesi, edangkan perlindungan represif diwujudkan melalui proses peradilan pidana dan gugatan perdata oleh korban untuk mendapatkan pemulihan kerugian. Hambatan utama dalam implementasi perlindungan hukum ini meliputi lemahnya pengawasan terhadap notaris, keterbatasan teknologi autentikasi dokumen, serta kesulitan pembuktian bagi korban. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dalam pengembangan ilmu hukum, serta masukan praktis bagi penegak hukum dan pemangku kebijakan dalam memperkuat sistem perlindungan hukum di Indonesia.