Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar kedua di dunia, memiliki perkembangan pesat di berbagai sektor, termasuk ekonomi, hukum, dan lingkungan. Sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kelestarian lingkungan, Indonesia menerapkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya alamnya, termasuk laut, namun terdapat disharmoni antara Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pasal 56 UU Kelautan menjadi salah satu isu yang signifikan dalam konteks pengelolaan sumber daya laut di Indonesia. Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut membuka peluang untuk eksploitasi pasir laut, yang secara langsung berpotensi merusak habitat laut dan ekosistem yang ada. Sementara itu, Pasal 56 justru menekankan perlindungan terhadap lingkungan laut melalui kebijakan yang lebih ketat dan berfokus pada pelestarian, bukan semata- mata eksploitasi sumber daya, Adapun yang menjadi rumusan masalahnya pertama bagaimanakah harmonisasi antara Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut dengan Pasal 56 Undang-Undang Kelautan dapat dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pengelolaan sedimentasi dan kelestarian ekosistem laut dan bagaimanakah implementasi Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 dapat mendukung upaya kelestarian ekosistem laut sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Pasal 56 Undang- Undang Kelautan, dengan metode penelitian yuridis normatif.