Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif karena mengkaji atau mempelajari norma-norma atau aturan-aturan yang berlaku dalam suatu sistem hukum atau nilai-nilai yang menjadi dasar tindakan atau keputusan. Metode ini lebih fokus pada aspek normatif, yaitu norma-norma hukum, moral, atau etika yang mengatur kehidupan masyarakat atau lembaga tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum bagi pelaku usaha dalam kasus PT Garuda Indonesia berupa sanksi administratif, yaitu denda sebesar Rp1.000.000.000,00. Sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap diatur dalam Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Perlindungan hukum bagi konsumen atas diskriminasi harga diwujudkan melalui sanksi tambahan dan mekanisme penyelesaian sengketa di KPPU. Selain itu, Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengatur sanksi pidana berupa denda dan/atau pidana kurungan bagi pelaku usaha yang melanggar larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, termasuk diskriminasi harga. Konsumen juga dilindungi melalui larangan perjanjian diskriminasi harga sesuai Pasal 5 dan 6, serta kewenangan KPPU untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pembatalan perjanjian diskriminasi harga jika terjadi pelanggaran. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan agar KPPU memperkuat penerapan sanksi administratif dan pidana terhadap pelaku diskriminasi harga. Selain itu, KPPU bersama instansi terkait diharapkan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai hak konsumen dan larangan diskriminasi harga.