Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penistaan Agama Melalui Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penistaan agama melalui media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Fokus penelitian ini adalah pada dua permasalahan utama: (1) bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penistaan agama di media sosial menurut Undang-Undang tersebut, dan (2) dampak dari pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dan masyarakat secara luas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang mengandalkan sumber- sumber tertulis terkait permasalahan yang diteliti, serta pendekatan kualitatif untuk mendeskripsikan dan menganalisis fenomena terkait penistaan agama di dunia digital. Data yang dikumpulkan disusun, dijelaskan, dan dianalisis untuk memastikan bahwa penelitian ini tetap relevan dan sesuai dengan tujuan serta lingkup kajian. Kasus-kasus seperti yang terjadi pada Lina Lutfiawati dan Fikri Murtadha menunjukkan bagaimana media sosial dapat digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian yang berdampak pada ketertiban sosial. Meskipun keduanya dihukum berdasarkan pasal yang sama, perbedaan dampak sosial yang ditimbulkan mengarah pada pertimbangan hukum yang berbeda. Kasus Lina yang menyentuh ajaran Islam lebih memberikan dampak sosial besar dibandingkan kasus Fikri yang dampaknya lebih terbatas.