Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan sertifikasi tanah elektronik di Kabupaten Purwakarta dalam perspektif hukum perdata dengan fokus pada pelindungan data pribadi. Transformasi digital dalam layanan pertanahan melalui sertifikasi tanah elektronik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, kepastian hukum, serta mengurangi praktik mafia tanah. Namun, penerapan sistem ini memunculkan kekhawatiran terkait keamanan data pribadi pemilik tanah, mengingat data tersut termasuk kategori sensitif yang harus dijaga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, serta analisis peraturan perundang- undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sertifikasi tanah elektronik memberikan kemudahan administrasi dan potensi efisiensi, masih terdapat tantangan berupa kesiapan infrastruktur teknologi, keterbatasan pemahaman masyarakat, serta belum optimalnya pengaturan pelindungan data pribadi dalam regulasi teknis. Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta menghadapi kendala berupa sarana prasarana yang terbatas dan kebutuhan peningkatan literasi digital masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi pelindungan data pribadi dalam sertifikasi elektronik, peningkatan kapasitas infrastruktur, serta intensifikasi sosialisasi kepada masyarakat untuk menjamin penerapan yang efektif dan aman.