Hasil penelitian penulisan menjelaskan bahwa ketentuan penanganan perlindungan hukum untuk karya seni desain interior, termasuk dalam desain industri, diatur dengan jelas tentang bagaimana hukumnya dalam peraturan perundang-undangan, walaupun pada fakta di lapangan, tetap memiliki berbagai tantangan, seperti posisi desainer yang sangat rentan jika karyanya tidak memenuhi kriteria desain industri atau hak cipta, masih terkesan abu-abu antara desain yang memiliki nilai fungsional, melawan desain yang memiliki nilai artistik, perbandingan kedua hal tersebut menyulitkan pembuktian perlindungan. Tantangan lain yaitu proses pembuktian yang rumit, butuh lebih dari sekadar karyanya, elemen-elemen terpisah yang merupakan bagian dari karya interior seperti pemilihan warna furnitur misalnya, sering kali tidak terlindungi. Tantangan lainnya yaitu belum ada mekanisme perlindungan kolektif atau bentuk asosiasi yang profesional yang secara aktif melindungi anggotanya seperti pada bentuk perlindungan di luar negeri misalnya lembaga-lembaga di luar negeri EUIPO Eropa, IPOS Singapura, IP Australia yang secara spesifik mengatur perlindungan desain interior. Berdasarkan penulisan ini, disarankan untuk memperjelas ketentuan perlindungan dan sanksi hukum yang secara spesifik pada desain interior seperti pada perlindungan hukum di luar negeri. Serta menambah wawasan tentang etika profesional dalam karya desain interior agar para desainer khususnya interior memiliki perlindungan yang pasti, dan tidak hanya mengandalkan langkah-langkah yang preventif, tetapi juga sanski, keadilan, dan kepastian hukum harus didapat oleh semua pihak, baik pelaku maupun korban ,jika terjadi kasus kemiripan desain interior atau sejenisnya.