Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala dalam sistem pemidanaan terhadap penanggulangab tindak pidana pencurian dan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi pemidanaan pendajara terhadap pelaku tindak pidana pencurian berat kelapa sawit di area PT. Karya Tanah Subur (KTS) telah sesuai dengan keadilan dalam masyarakat. Dalam penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian berat kelapa sawit dalam Putusan Nomor 31/Pid.B/2023/PN Mbo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Aparat penegak hukum dinilai telah menjalankan prosedur hukum secara tepat. Namun, penerapan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan belum dimaksimalkan, meskipun substansinya relevan dengan karakteristik perkara. Selain itu, sistem pemidanaan yang digunakan masih menghadapi kendala, antara lain ketimpangan dalam kualitas aparat penegak hukum, kesenjangan akses terhadap keadilan, serta dominasi pendekatan pemidanaan berbasis pemenjaraan. Pemidanaan tersebut belum sepenuhnya efektif dalam memberikan efek jera, terutama karena banyaknya kasus yang dilatarbelakangi faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, dan minimnya kesadaran hukum. Proses peradilan yang cenderung panjang dan birokratis turut menjadi hambatan dalam penyelesaian perkara secara cepat dan efisien.