Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 1 ayat (3) menyebutkan, bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”, negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakan supremasi hukum untuk menegakan kebenaran dan keadilan dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan. Manusia pada dasarnya memenuhi setiap kebutuhan dengan berbelanja bahan pokok menggunakan uang kertas sebagai alat tukar yang telah disahkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan pada pasal 1 ayat (1) bahwa “Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah”. Pada dekade ini, muncul suatu bentuk investasi baru, yakni mata uang virtual atau Cryptocurrency. Berbeda dengan mata uang yang banyak dikenal, mata uang virtual tidak berujud, dan tidak diterbitkan oleh suatu negara atau bank sentral negara tertentu. Mata uang virtual yang cukup berhasil dan dikenal secara luas di seluruh dunia adalah bitcoin, yang muncul pada tahun 2009. Dengan tidak memperhatikan risiko yang ada, sebagian Masyarakat Indonesia langsung ikut meramaikan dan berinvestasi dengan jumlah yang tidak sedikit. Investasi tersebut bernama Cryptocurrency yang ada pada Aplikasi yang sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Di Indonesia sendiri pengguna aktif Cryptocurrency terus meningkat dari tahun ke tahun. pada tahun 2020 pengguna aktif yang berjumlah 4 juta orang, sedangkan pada tahun 2021 meningkat sekitar 85% yang berjumlah 7,4 juta kepemilikan crypto di Indonesia.