Pertanggungjawaban Pidana Perdagangan Orang Dalam Kasus Program Magang Mahasiswa di Jerman Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Globalisasi mendorong peningkatan mobilitas manusia secara signifikan, di antaranya marak program pertukaran pelajar dan magang ke luar negeri. Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam program magang mahasiswa di Jerman menimbulkan kekhawatiran terkait eksploitasi dalam bentuk modus program magang mahasiswa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah kasus ini memenuhi unsur-unsur TPPO berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang terlibat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Data diperoleh dari studi pustaka dan analisis hukum terhadap peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidanan perdagangan orang dalam pasal 1 yaitu Tindakan (perekrutan), cara (penipuan) dan eksploitasi (Mahasiswa terekploitasi) dan diduga pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undnag No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara individu sesuai pasal 2 ayat 1 dan pertanggungjawaban secara korporasi sesuai pasal 15. Pemerintah berkewajiban untuk melindungi korban dan memperketat regulasi program magang luar negeri dan mealkukan pengawasan terkait program magang yan dilakukan mahasiswa ke luar negeri.