Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan daluwarsa penuntutan pada perkara tindak pidana penggelapan pajak tidak diperlukan. Karena pajak adalah kontribusi dan kewajiban yang dipaksakan oleh Negara kepada wajib pajak jadi hutang pajak akibat penggelapan pajak harus dibayar, pajak juga merupakan salah satu cara pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakatnya, karena pajak adalah sumber terbesar penerimaan Negara yang nantinya dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyakarat luas seperti program pemerataan ekonomi dan juga pembangunan jadi jika hutang pajak tidak dibayar maka yang akan menjadi korban adalah masyarakat luas karena terhambatnya program dan pembangunan serta masyarakat luas khususnya masyarakat kecil. Penerapan daluwarsa penuntutan penggelapan pajak juga tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan di Indonesia, pada sistem perpajakan hukuman pidana adalah upaya terakhir yang dilakukan untuk menangani kasus tindak pidana, dalam perpajakan lebih mendahulukan sanksi administrasi untuk memulihkan keuangan Negara, dengan adanya daluwarsa penuntutan tindak pidana dibidang perpajakan maka Negara tidak dapat menagih pajak yang seharusnya dibayarkan dan tidak bisa lagi menuntut sanksi pidana hal ini tidak memberikan efek jera sehingga tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan, dan penggelapan pajak adalah kejahatan profesional yang hanya dilakukan oleh orang yang tahu celah pajak dan punya kemampuan untuk mengelabui fiskus.