Keinginan masyarakat untuk tampil cantik telah meningkatkan minat terhadap penggunaan produk skincare, tidak hanya oleh wanita tetapi juga pria. Fenomena ini sayangnya diikuti oleh maraknya peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan zat kimia lainnya yang dapat mengancam kesehatan kulit, bahkan menyebabkan kerusakan permanen hingga kematian. Dalam konteks tersebut, perlindungan hukum terhadap konsumen menjadi hal yang krusial untuk memastikan hak-hak konsumen terpenuhi, terutama hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam penggunaan produk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat penggunaan skincare ilegal dan menelaah bentuk tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Penelitian ini juga memanfaatkan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan serta temuan-temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen telah diatur secara jelas dalam UUPK, termasuk hak atas informasi yang benar, hak atas ganti rugi, dan hak atas keamanan dalam menggunakan produk. Namun demikian, implementasi perlindungan tersebut masih menghadapi banyak tantangan, seperti lemahnya pengawasan terhadap peredaran produk ilegal, minimnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan produk, serta kurangnya edukasi hukum bagi konsumen. Sementara itu, pelaku usaha yang menjual produk berbahaya wajib memberikan kompensasi berupa ganti rugi dan dapat dikenakan sanksi hukum, baik perdata maupun pidana, jika terbukti lalai atau sengaja mencederai hak-hak konsumen.Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang efektif. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab, serta mengedukasi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk. Dengan adanya perlindungan hukum yang maksimal, diharapkan konsumen di Indonesia dapat merasa aman dan terlindungi dari bahaya produk skincare ilegal.