Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum, termasuk dalam industri asuransi, memberikan perlindungan hukum kepada konsumen melalui ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Risiko, sebagai ketidakpastian terjadinya kerugian, merupakan aspek utama dalam asuransi yang berfungsi memindahkan risiko dari tertanggung ke penanggung melalui pembayaran premi. Asuransi kendaraan, sebagai salah satu jenis asuransi, memberikan perlindungan terhadap kerugian akibat kecelakaan, pencurian, dan kerusakan lainnya sesuai polis standar. Prinsip itikad baik (utmost good faith) menjadi dasar dalam perjanjian asuransi yang mengatur kewajiban pengungkapan fakta material oleh tertanggung. Sengketa klaim asuransi, yang sering terjadi akibat wanprestasi, dapat diselesaikan melalui pengadilan maupun alternatif penyelesaian sengketa (ADR) seperti mediasi dan arbitrase. Studi kasus gugatan klaim asuransi mobil terbakar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunjukkan pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian sengketa asuransi ganti rugi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa klaim ganti rugi asuransi mobil yang terbakar dalam perspektif hukum perdata untuk memberikan gambaran keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak terkait.