Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mendorong peningkatan penggunaan data pribadi dalam berbagai sektor, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta. Namun, hal ini juga membuka celah terjadinya penyalahgunaan data pribadi yang dapat merugikan individu sebagai subjek data. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tingkat kepatuhan hukum serta bentuk perlindungan hukum yang tersedia terhadap penyalahgunaan data pribadi di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis regulasi yang berlaku serta implementasinya dalam praktik. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat perangkat hukum seperti Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut masih rendah akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme perlindungan hukum dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan pengelola data untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi di masa mendatang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi merupakan langkah penting dalam perlindungan data, masih terdapat tantangan dalam aspek implementasi, seperti kurangnya literasi digital masyarakat, lemahnya penegakan hukum, dan kesiapan lembaga pengawas. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mendukung penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi secara optimal.