Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Trading Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Penegakan hukum merupakan kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan melalui proses peradilan pidana yang melibatkan peran aparat kepolisian, kejaksaan, advokat atau pengacara dan badan-badan peradilan. Penegakan hukum terletak pada kegiatan menyelaraskan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengungkapkan dan menggali terkait pengaturan dan penegakan hukum terhadap korban dari pelaku tindak pidana penipuan trading dalam Perspektif Undang-undang yang digunakan untuk memahami berbagai macam peraturan dan regulasi tentang norma hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan trading. Penelitian ini dilakukan dengan metode Yuridis normatif dengan melakukan kajian yang komprehensif bersumber pada peraturan perundang-undangan, karena penulis hendak mengetahui Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan investasi ilegal berdasarkan Undang-Undang nomor 21 tahun 2011. Hasil penelitian Perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan investasi ilegal belum sesuai karena terdapat beberapa faktor penghambatnya yaitu faktor substansi hukum yang menunjukan pada faktor hukum atau peraturan itu sendiri, aparat penegak hukum masih rendah, kesadaran masyarakat hukum tersebut kurang bertanggungjawab, faktor sarana dan fasilitasnya belum tercukupi dan faktor alat canggih atau modern kurang memadai.