Hukum siber (cyber law) telah berkembang untuk mengatur dan menjerat pelaku kejahatan virtual. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai sumber hukum dalam penanganan kejahatan virtual. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini mengatur tentang hak cipta, transaksi elektronik, dan etika pengguna internet, serta memberikan ketentuan pidana yang jelas untuk tindakan-tindakan ilegal di dunia maya. Kejahatan dunia maya (cyber crime) salah satunya yaitu kejahatan seksual di media sosial muncul seiring dengan perkembangan teknologi digital, komunikasi dan informasi yang berkembang begitu pesat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum pelaku kejahatan seksual di media sosial menurut hukum siber Indonesia. Serta pertimbangan hukum hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 713/Pid.Sus/2020/PN. Cbi dan Putusan Pengadilan Negeri Kapahiang Nomor : 128/Pid.Sus/2021/PN. Kph tentang pertanggungjawaban hukum pelaku kejahatan seksual di media sosial. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan undang – undang (Statute Approach).