Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Tindak Pidana Pembakaran Sarana Transportasi Umum Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan KUHP
Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana pembakaran sarana transportasi umum, dengan pendekatan yuridis normatif berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Tindak pidana pembakaran yang diatur dalam Pasal 187 dan 188 KUHP dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap keamanan umum, dengan ancaman pidana berat. Namun, ketika pelaku merupakan anak, penerapan sanksi pidana tidak serta-merta dilakukan secara represif, melainkan harus mempertimbangkan prinsip perlindungan anak dan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan UU SPPA. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana anak dalam kasus pembakaran sarana transportasi umum serta menelaah sejauh mana penerapan prinsip keadilan restoratif dapat dilakukan dalam perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun secara hukum formil anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya, pelaksanaan pemidanaan harus tetap disesuaikan dengan asas-asas keadilan anak, seperti diversi, pembinaan, dan pengawasan, bukan semata pidana penjara. Di sisi lain, penerapan keadilan restoratif masih menghadapi hambatan, terutama karena tingginya ancaman pidana dalam pasal pembakaran, lemahnya pemahaman aparat, serta belum optimalnya koordinasi kelembagaan. Penelitian ini merekomendasikan agar terdapat reformulasi kebijakan dan pedoman teknis yang lebih progresif dalam menangani anak pelaku tindak pidana berat seperti pembakaran, agar perlindungan terhadap anak tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan umum.