Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Non Pita Cukai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku peredaran rokok non pita cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai serta untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku peredaran rokok non pita cukai. Adapun metode yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan diketahui bahwa penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Meskipun unsur pidana telah terpenuhi dalam tiga putusan pengadilan, hukuman yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan dan belum memberi efek jera. Penulis menilai bahwa hukuman seharusnya lebih berat agar sesuai dengan teori absolut pemidanaan serta untuk menekan peredaran rokok ilegal dan menegakkan keadilan. Selain itu Penelitian ini menunjukkan bahwa, ketiga putusan pengadilan membuktikan bahwa unsur pertanggungjawaban pidana dalam peredaran rokok non pita cukai telah terpenuhi. Namun, hukuman yang dijatuhkan belum sebanding dengan kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan, sehingga kurang memberi efek jera. Penegakan hukum yang lebih tegas dan proporsional diperlukan.