Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap korban penyebaran video asusila yang dimanipulasi menggunakan teknologi Visual Artificial Intelligence (deepfake) dalam sistem hukum Indonesia. Fenomena ini menjadi salah satu bentuk kejahatan digital yang kian marak terjadi, di mana wajah atau identitas seseorang secara tidak sah ditempelkan dalam konten pornografi, sehingga merugikan korban secara fisik, psikis, sosial, dan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hingga saat ini belum terdapat peraturan khusus yang mengatur secara eksplisit mengenai kejahatan deepfake bermuatan asusila. Hal ini menyebabkan perlindungan hukum bagi korban menjadi tidak optimal, terutama dalam aspek penegakan hukum, pembuktian, dan pemulihan nama baik korban. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi, serta penguatan lembaga perlindungan korban dalam ranah hukum pidana digital.