Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perjanjian penetapan harga dalam penyediaan jasa depo peti kemas ditinjau dari Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan untuk mengetahui dan menganalisis putusan KPPU Nomor 20/KPPU-I/2023 ditinjau dari teori keadilan untuk Para Pihak. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen. Data yang diperoleh menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan perjanjian penetapan harga dalam penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung dilakukan oleh Terlapor I, II, dan III melalui forum ASDEKI Lampung, yang berdasarkan Putusan KPPU No. 20/KPPU-I/2023 terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dengan pendekatan per se illegal, yaitu cukup dibuktikan adanya perjanjian tanpa perlu menunjukkan dampak ekonomi. Meskipun terdapat kekosongan regulasi akibat belum diterbitkannya pedoman tarif oleh Menteri Perhubungan sebagaimana diamanatkan Pasal 131 Permenhub No. PM 59 Tahun 2021, hal ini tidak menghapus unsur pelanggaran, melainkan menunjukkan lemahnya kepastian hukum dan pengawasan terhadap asosiasi usaha. Di sisi lain, pendekatan KPPU yang hanya menjatuhkan sanksi administratif tanpa denda dinilai belum memenuhi prinsip keadilan korektif dan distributif menurut teori Aristoteles, karena tidak memberikan pemulihan konkret bagi konsumen dan tidak menciptakan keseimbangan beban hukum antara pelaku usaha dan masyarakat. Dengan demikian, penegakan hukum persaingan usaha perlu disertai pembenahan regulasi dan penguatan prinsip keadilan substantif untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.