Jenis penelitian yang dipergunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif, Penggunaan metode penelitian dalam studi ini yaitu analisis mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana peredaran ilegal obat daftar G pada Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 67/Pid.Sus/2024/PN Sda dan Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor 59/Pid.Sus/2024/PN Png dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana peredaran ilegal obat daftar G berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hasil penelitian mengenai Pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara pidana Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 67/Pid.Sus/2024/PN Sda dan Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor 59/Pid.Sus/2024/PN Png hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (tahun) 3 (tiga) bulan kepada terdakwa dan Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku peredaran ilegal obat daftar G dapat dikenanakan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun sesuai dengan pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan dengan ancaman pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), terhadap putusan hakim inilah akan menyebabkan dampak bagi masyarakat dan terdakwa tidak merasakan efek jera dan rentan akan melakukan tindak pidana lainnya.