Perpustakaan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Daftar Katalog Skripsi, Tesis dan LKKP

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peredaran Ilegal Obat Daftar G Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

No image available for this title
Jenis penelitian yang dipergunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif, Penggunaan metode penelitian dalam studi ini yaitu analisis mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana peredaran ilegal obat daftar G pada Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 67/Pid.Sus/2024/PN Sda dan Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor 59/Pid.Sus/2024/PN Png dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana peredaran ilegal obat daftar G berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hasil penelitian mengenai Pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara pidana Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 67/Pid.Sus/2024/PN Sda dan Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor 59/Pid.Sus/2024/PN Png hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (tahun) 3 (tiga) bulan kepada terdakwa dan Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku peredaran ilegal obat daftar G dapat dikenanakan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun sesuai dengan pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan dengan ancaman pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), terhadap putusan hakim inilah akan menyebabkan dampak bagi masyarakat dan terdakwa tidak merasakan efek jera dan rentan akan melakukan tindak pidana lainnya.
Ketersediaan
S11856FH 0165 2025BekasiTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

FH 0165 2025

Penerbit

Ilmu Hukum : .,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

-

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

122 hlm

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.