Tinjauan Yuridis Terhadap Ketentuan Alat Peraga Kampanye Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 dan Implikasinya Bagi Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Bekasi
Kepemiluan yang demokratis di Indonesia masih menjadi hal yang baru di negara ini, pasalnya kepemiluan yang demokratis itu baru dimulai sejak masa reformasi tepatnya pada Pemilu tahun 1999 dan mengalami perkembangan yang cukup signifikan seiring dengan berjalannya waktu. Kepemiluan dalam konteks hari ini yakni terakhir pada Febuari 2024 yang lalu di landasi dengan berbagai lapisan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya dan lebih khusus yang menjadi topik utama dalam penelitian ini adalah tentang Alat Peraga Kampanye (APK) sebagai instrumen yang pasti digunakan dalam metode kampanye. Namun, implementasinya menghadapi kendala normatif dan kultural, seperti lemahnya pengawasan, ketidakjelasan sanksi, serta rendahnya kesadaran hukum para peserta pemiludan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi, penegakan hukum yang konsisten, dan peningkatan pendidikan politik kepada masyarakat dan juga para peserta pemilu untuk mewujudkan kampanye yang tertib dan bermartabat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan implikasinya terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam praktiknya, masih banyak ditemukan pelanggaran pemasangan APK di lapangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, terutama di Kota Bekasi. Dengan bahan uji nya adalah tentang ketentuan APK yang dikaitkan dengan prinsip-prinsip hukum pemilu dan apa saja kendala dalam pengimplementasian ketentuan APK yang berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023.