Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi lanjut usia yang menjadi korban kekerasan fisik dalam lingkungan keluarga, serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh lansia korban kekerasan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa lansia yang menjadi korban kekerasan fisik dalam rumah tangga berhak memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum yang kuat dalam melindungi lansia dari berbagai bentuk kekerasan fisik di lingkungan keluarga. Selain itu, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh lansia korban kekerasan fisik dalam rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, antara lain melaporkan peristiwa kekerasan kepada pihak berwenang, mencari bantuan hukum, mengajukan permohonan perlindungan ke pengadilan, serta melapor kepada lembaga perlindungan lansia.