Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik Ditinjau Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Baik, ini adalah penulisan ulang teks tersebut persis seperti yang ada pada gambar: Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah membawa dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang transaksi ekonomi. Namun, kemajuan tersebut juga membuka celah bagi tindak pidana, salah satunya adalah penipuan dalam transaksi elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis tindak pidana penipuan yang terjadi dalam transaksi elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun UU ITE telah memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku penipuan elektronik, masih terdapat sejumlah kendala dalam implementasinya, seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajibannya dalam ruang digital serta tantangan pembuktian dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi teknis dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum guna menanggulangi tindak pidana ini secara efektif. Penerapan UU ITE di Indonesia mempunyai potensi berlaku efektif, karena didukung oleh masyarakat yang saat ini cenderung selalu menggunakan teknologi informasi elektronik sebagai suatu kebutuhan pokok dalam menyikapi perkembangan zaman modern. Namun demikian ada beberapa hambatan yang dikatakan mengganggu efektifitas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia