Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dapat menuntut pertanggungjawaban pidana kepada warga negaranya yang terasosiasi dalam FTF di luar negeri seperti Suriah ataupun Irak dengan menggunakan yurisdiksi personal. Namun dalam hal ini terdapat beberapa hambatan seperti pembuktian yang sulit, tindakan di masa lalu yang tidak dapat dikenakan hukum secara retroaktif, dan kesulitan dalam mengukukur tingkat tanggungjawab perempuan dan anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemerintah perlu memperkuat dasar hukum yang ada dengan membuat peraturan yang lebih rinci dan menyeluruh untuk mengatasi hambatan hukum terkait asas retroaktif bagi warga negara Indonesia yang terlibat dalam tindakan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Selain itu diperlukan kerja sama internasional dan pelatihan kepada penyidik, jaksa, dan hakim terkait metode pengumpulan dan analisis bukti dalam kasus lintas negara dan bersifat transnasional.