Hasil penelitian ini menyatakan bahwa praktik predatory pricing yang dilakukan TikTok Shop terhadap UMKM seperti pada kasus SS Skin tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena menetapkan harga sangat rendah yang menyingkirkan pelaku usaha lain terutama reseller dan UMKM. Hal ini bertentangan dengan prinsip persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah memberikan perlindungan hukum terhadap UMKM. Perlindungan preventif tercermin dalam Pasal 17, Pasal 19 huruf a, Pasal 20, dan Pasal 25 ayat (1) yang melarang pelaku usaha melakukan penguasaan pasar, menghalangi pelaku usaha lain, dan menetapkan harga sangat rendah untuk menyingkirkan pesaing. Sementara perlindungan represif diatur dalam Pasal 47 dan Pasal 48 yang memberi kewenangan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan menjatuhkan sanksi administratif atau denda kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar persaingan usaha tidak sehat.