Undang-Undang, Putusan Mahkamah Konstitusi, teori hukum, dan pandangan ahli digunakan. Adapun metode ini digunakan untuk mengklarifikasikan masalah yang dibahas dalam penelitian yaitu bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi No. 23/PUU-XIX/2021 telah memenuhi rasa keadilan bagi kreditur serta mengetahui bagaimana upaya hukum kasasi pada perkara PKPU memenuhi Asas Peradilan yang cepat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Hasil penelitian ini menunjukan Upaya Hukum Kasasi pada PKPU sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 23/PUU-XIX/2021 tidak memenuhi keadilan bagi kreditur yang memungkinkan debitur dengan itikad buruk menyalahgunakan jangka waktu tambahan untuk mengurangi boedel pailit serta waktu tambahan kasasi yang melewati waktu 1 (satu) tahun menyebabkan kreditur kesulitan menyelamatkan asetnya dengan gugatan Actio Pauliana. Upaya Hukum Kasasi pada PKPU juga tidak memenuhi asas peradilan cepat karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU serta berpotensi memperlambat proses penyelesaian utang- piutang dan menimbulkan ketidakpastian hukum.