Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak kasus pembunuhan berencana oleh orangtua terhadap anak kandung. Pelaku dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berat sesuai Pasal 340 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan dengan rencana sebelumnya, mencerminkan niat jahat dan kesengajaan. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil, dengan proses hukum yang memperhatikan keadilan dan kepastian hukum. Namun, dalam salah satu kasus yang diteliti, penjatuhan hukuman dinilai kurang efektif. Penegakan hukum yang efektif tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga menciptakan efek jera dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal serupa di masa depan. Berdasarkan temuan ini disarankan pentingnya untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan berencana, terutama yang melibatkan anak kandung. Ini dapat dilakukan melalui pelatihan aparat penegak hukum mengenai kekerasan dalam rumah tangga dan pembunuhan berencana. Mengingat konsekuensi berat dari tindakan ini, sanksi harus tegas dan sesuai dengan Pasal 340 KUHP, dengan mempertimbangkan niat jahat dan perencanaan pelaku.