Perlindungan Terhadap Hak Asuh Anak Setelah Terjadi Kecelakaan yang Mengakibatkan Kedua Orang Tua Anak Meninggal Dunia Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Kematian mendadak kedua orangtua akibat kecelakaan menempatkan anak dalam posisi yang sangat rentan, baik secara hukum maupun psikologis. Dalam situasi ini, hak asuh anak menjadi isu krusial yang harus segera ditetapkan untuk menjamin keberlangsungan tumbuh kembang dan perlindungan anak secara menyeluruh. Penelitian ini berjudul "Perlindungan Terhadap Hak Asuh Anak Setelah Terjadi Kecelakaan yang Mengakibatkan Kedua Orang Tuanya Meninggal Dunia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak". Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui ketentuan hukum mengenai perlindungan hak asuh anak dalam undang -undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ketika kedua orangtua meninggal dunia akibat kecelakaan. (2) untuk mengetahui apa saja kendala yuridis dan non yuridis dalam proses penetapan hak asuh anak yatim piatu,dan solusi hukum yang dapat ditawarkan untuk memperkuat perlindungan anak dalam situasi serupa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 memberikan dasar normatif bagi perlindungan anak yatim piatu, namun belum tersedia mekanisme teknis yang jelas terkait penunjukan wali, kriteria kelayakan pengasuh, dan pengawasan pasca penetapan hak asuh. Ketidakpastian ini memunculkan potensi konflik antar keluarga dan risiko eksploitasi terhadap anak. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan peraturan pelaksana yang lebih spesifik dan sistem koordinasi lintas lembaga untuk memastikan bahwa pengasuhan anak benar-benar berpihak pada prinsip the best interests of the child. Negara wajib hadir tidak hanya sebagai pembuat norma, tetapi juga sebagai pelindung aktif terhadap anak-anak yang kehilangan orangtua secara tragis.