Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan fokus pada peraturan perundang-undangan terkait kepabeanan serta mengkaji teori dan doktrin hukum yang relevan. Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur penanganan tindak pidana penyelundupan telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan sumber daya manusia, serta potensi penyalahgunaan wewenang. Penjatuhan sanksi kepada pelaku penyelundupan sering kali tidak mencerminkan tingkat kerugian yang ditimbulkan, sehingga belum memberikan efek jera yang optimal. Berdasarkan temuan ini, disarankan untuk memperkuat pengawasan berbasis teknologi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lembaga kepabeanan dan penegak hukum, serta melakukan harmonisasi peraturan dan revisi sanksi agar lebih proporsional dengan pelanggaran. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari praktik penyelundupan yang merugikan.