Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kepolisian dalam menegakkan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan online berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 1 Tahun 2024. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada maraknya kasus penipuan online yang merugikan masyarakat serta pentingnya peran Polri sebagai aparat penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan siber. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan serta kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepolisian memiliki peran penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus penipuan online, namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten,fasilitas teknologi informasi yang memadai, serta kurangnya literasi digital masyarakat, serta kendala regulasi dan teknologi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas kepolisian, serta sinergi antar lembaga untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap penipuan online, belum optimalnya koordinasi antar lembaga juga menjadi penghambat efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparat penegak hukum, menyediakan sarana pendukung teknologi informasi, serta menyosialisasikan perlindungan hukum di ruang digital kepada masyarakat luas. Selain itu, sinergi lintas sektor antara kepolisian, pemerintah, penyedia platform digital, dan masyarakat sangat dibutuhkan guna menekan angka penipuan online dan menciptakan ruang digital yang aman, tertib, dan berkeadilan. Diharapkan penelitian ini dapat menjadi masukan dalam upaya reformasi kebijakan hukum di era transformasi digital. Namun, penegakan hukum ini masih menghadapi sejumlah kendala seperti keterbatasan SDM yang berkompeten di bidang siber, kurangnya dukungan teknologi informasi, lemahnya literasi digital masyarakat, serta belum optimalnya koordinasi antar lembaga terkait. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan, pelatihan personel secara berkelanjutan, penyediaan fasilitas teknologi yang memadai, serta kolaborasi lintas sektor antara kepolisian, pemerintah, penyedia platform digital, dan masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi dalam penguatan sistem hukum nasional guna menciptakan ruang digital yang aman, tertib, dan berkeadilan di era transformasi digital.